PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASINGBUKAN BANK
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harusmengikuti penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c. (2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin tidak menghadiri penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA maka pemohon izin dinyatakan membatalkan permohonannya.
