PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 29
BAB 9 — SANKSI
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang sahamPenyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dikenakan sanksi berupa larangan untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
