Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izinberdasarkan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentangPedagang Valuta Asing, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. izin sebagai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; dan b. tetap dapat melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Banksesuai Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVABukan Bank dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana; atau b. menghentikan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana atau kegiatansebagai Penyelenggara KUPVABukan Bank. (3) Pemisahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan membentuk badan usaha baru untuk melakukan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana. (4) Penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (5) Pemisahan atau penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. (6) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak melakukan pemisahan atau penghentian salah satu kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka izin sebagai penyelenggara Transfer Dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
