PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 28
BAB 9 — SANKSI
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan dalamPasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1),Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23,dan/atau Pasal 24 ayat (4)dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. pembatalan izin; d. penghentian kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
