PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 27
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib mengajukan izin sebagai www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015. (3) Dalam hal Bank INDONESIA mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk: a. mencabut izin usaha;dan/atau b. menghentikan kegiatan usaha.
