PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 26
BAB 7 — PERMINTAAN INFORMASI
Dalam rangka memastikan pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, BankIndonesia berwenang meminta informasi kepada otoritas atau instansi yang terkait.
