PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 25
BAB 6 — PENGAWASAN PENYELENGGARA KUPVA BUKAN BANK
(1) Dalam melaksanakanpengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukanpemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan; dan b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bank INDONESIA.
