Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Dalam hal Penyelenggara KUPVA Bukan Bank akan melakukan perubahan terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham maka calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA. (2) Calon Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13dan Pasal 14. (3) Pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
