Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib melakukan penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain, dalam hal pemegang saham terlibat tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Penggantian Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 3 (tiga)bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
