Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; b. tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong; c. tidak memiliki kredit bermasalah sesuai data dalam sistem informasi kredit; d. tidaksedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; e. tidaksedang dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; f. tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris dari suatu Perseroan Terbatas dengan kegiatan usaha KUPVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank INDONESIA karena pelanggaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; g. telahmengikuti penyuluhan ketentuan terkait dengan KUPVA yang diadakan oleh Bank INDONESIA; dan h. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
