PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 18
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Pihak-pihak yang dapat menjadi PSP Bank wajib memenuhi persyaratan: a. Integritas, yang paling kurang mencakup :
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; dan
- tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pemegang saham dan/atau Pengurus Bank dan/atau BPR; b. Kelayakan keuangan, yang paling kurang mencakup :
- persyaratan kemampuan keuangan;
- pemenuhan persyaratan administratif dalam rangka penilaian kemampuan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku; dan
- tidak memiliki hutang yang jatuh tempo dan bermasalah. (2) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 2, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 7, atau Pasal 7 ayat (2) huruf c angka 4. (3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam ketentuan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
