PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 17
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Pihak-pihak yang dapat menjadi pemilik Bank wajib memenuhi syarat: a. memiliki akhlak dan moral yang baik; b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat; dan d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus. (2) Dalam hal pemilik Bank berbentuk badan hukum maka persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pemilik maupun pengurus dari badan hukum tersebut.
