PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 19
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
(1) Pemegang saham dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Bank. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham yang juga menjadi pengurus atau karyawan Bank.
