PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 13
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib mencantumkan secara jelas kata “Bank” pada penulisan namanya. (2) Dalam hal Bank menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan hukum, Bank wajib mencantumkan nama Bank sebagai identitas utama.
