PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 12
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank INDONESIA wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional. (3) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum melakukan kegiatan usaha, izin yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
