PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 11
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; b. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dalam hal terdapat penggantian atas calon PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang diajukan sebelumnya.
