PBI
Peraturan Badan Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Bank Umum
Pasal 14
BAB 3 — KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL BANK
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang: a. berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di INDONESIA; dan/atau b. berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
