PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA DAN
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha masing-masing berkedudukan di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Kendari.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta meliputi wilayah
Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Una Aha meliputi wilayah
Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tilamuta, maka wilayah
Kabupaten Boalemo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Limboto.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Una Aha, maka wilayah
Kabupaten Kendari dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan
Negeri Kendari.
PRESIDEN
Pasal 4…
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Tilamuta termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Gorontalo.
(2) Pengadilan Negeri Una Aha termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
(2)Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Tilamuta.
PRESIDEN
Pasal 6…
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Una Aha.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Pasal 8
Penetapan kelas Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Kendari, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pengadilan Negeri Una Aha yang daerah hukumnya masing- masing meliputi wilayah Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Kendari;
- bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk
dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3327), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1982 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari dari Wilayah Kota
Administratif Kendari ke Kecamatan Una Aha di Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 53);
PRESIDEN
