KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA DAN
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto, tetap diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto.
(2)Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tilamuta yang pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi
belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Limboto, dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri Tilamuta.
PRESIDEN
