KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA DAN
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Una Aha yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kendari, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Una Aha.
