KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA...
Pasal 5
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dihentikan apabila: a. Yang bersangkutan tidak lagi menetap dan bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur; b. Hak untuk menerima pensiun hapus, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
