KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA...
Pasal 4
(1) Apabila Pegawai Negeri tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami maupun anak, maka tunjangan khusus diberikan kepada orang tuanya sebagai penerima bagian pensiun janda. (2) Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada mereka masing-masing diberikan separuh dari jumlah tunjangan khusus yang diberikan.
