KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA...
Pasal 3
Pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah meninggal dunia, dan mempunyai isteri lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tunjangan khusus dibagi rata kepada para penerima bagian pensiun jandanya.
