KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN KHUSUS PENSIUN PEGAWAI NEGERI PESERTA...
Pasal 6
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1996.
