KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Badan Pertanahan ditetapkan oleh Kepala, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
