KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN
(1) Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka selurluh
ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini;
(2) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Propinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tetap merupakan instansi vertikal yang secara teknis administratif berada di bawah pembinaan Badan Pertanahan dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut.
PRESIDEN
