KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan, hukum serta kebijakan penanganan masalah pertanahan, yang meliputi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
- koordinasi perumusan kebijakan dan perencanaan program di bidang pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data, pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan sistem informasi pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan tata laksanaa serta pelayanan pertanahan yang meliputi tata guna tanah, penguasaan pemilik tanah, hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang Pertanahan;
- perumusan dan penetapan kebijakan pengembangan sumber daya pertanahan yang meliputi pendidikan dan pelatihan tenaga-tenaga pertanahan dan mitra kerja serta penyediaan sarana dan prasarana kerja teknis pertanahan.
ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
