KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Badan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional di bidang:
- pengaturan peruntukan, persediaan dan penggunaan tanah;
- pengaturan hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah;
- pengaturan hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah;
