KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri
PRESIDEN
Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
