KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 4
Organisasi Badan Pertanahan terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan;
- Deputi Bidang Informasi Pertanahan;
- Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan;
- Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Kepala
