KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon Ib.
