KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 28
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pertanahan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembagai lain.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
