KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 30
BAB 5 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PEMBIAYAAN
