KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 22
PRESIDEN
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
