KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengendalian penguasaan dan penggunaan tanah;
- perumusan kebijakan kelembagaan pertanahan.
- koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam rangka penyerasian tata guna tanah, pengaturan penguasaan tanah dengan tata ruang wilayah;
- perumusan kebijakan peningkatan partisipasi masyarakat;
- perumusan kebijakan pengembangan sumber daya manusia pertanahan dan mitra kerja.
Bagian Kesembilan Inspektorat Utama
