KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 21
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dipimpin oleh seorang Deputi, adalah unsur pelaksana Badan Pertanahan di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
