KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan tata guna tanah dan tata ruang;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengaturan penguasaan tanah;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pengurusan hak atas tanah;
- perumusan kebijakan tata laksana dan pelayanan pendaftaran tanah;
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat
