KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 19
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan tata laksana serta pelayanan pertanahan.
Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan tata laksana serta pelayanan pertanahan.