Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah di bidang sumber daya air, perlu dilakukan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso; b. bahwa untuk melaksanakan upaya pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola
sumber daya air untuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
