TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG
TIM KOORDINASI TELEMATIKA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan
telematika guna menunjang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta peningkatan daya saing
bangsa, maka diperlukan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan
pembangunan telematika;
- bahwa untuk kesamaan persepsi dan arah pengembangan pembangunan
telematika, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan dan mendayagunakan
telematika;
- bahwa perubahan struktur organisasi di dalam Kabinet Gotong Royong,
berimplikasi pada pelaksanaan tugas-tugas Tim Koordinasi Telematika
Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, memandang
perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang
Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI TELEMATIKA
INDONESIA.
PERTAMA : Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Telematika Indonesia yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi, adalah sebagai berikut :
Pelindung : Presiden Republik Indonesia;
Ketua : Menteri Negara Komunikasi dan Informasi;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Perhubungan;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris Negara;
Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
Bidang-bidang : 1. Bidang Pengembangan Infrastruktur :
Ketua : Deputi Bidang Jaringan Komunikasi dan
Informasi, Menteri Negara Komunikasi dan
Informasi;
Wakil : Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
Ketua Departemen Perhubungan.
- Bidang Pengembangan Aplikasi :
Ketua : Deputi Bidang Telematika, Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi;
Wakil ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Wakil : Deputi Teknologi Informasi, Energi, Material
Ketua dan Lingkungan, Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT).
- Bidang Peraturan Perundang-undangan :
Ketua : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan
Perundang-undangan;
Wakil : Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Ketua Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia.
- Bidang Sumber Daya Manusia Telematika :
Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informasi, Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi;
Wakil : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Ketua Departemen Pendidikan Nasional.
- Bidang Pengembangan Industri dan Standarisasi :
Ketua : Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin
dan Elektronika, Departemen Perindustrian
dan Perdagangan;
Wakil : Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ketua
- Bidang Pengembangan Dunia Usaha dan Pembiayaan :
Ketua : Ketua Masyarakat Telematika Indonesia;
Wakil : Ketua Federasi Teknologi Informasi Indonesia.
Ketua
KEDUA : Tim Koordinasi bertugas :
- memberikan arahan dan masukan dalam perumusan kebijaksanaan nasional
di bidang telematika;
- mendorong ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mendorong optimalisasi pengembangan sumber daya manusia, industri, dan
pendayagunaan telematika di Indonesia;
- menumbuhkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan
serta mengaplikasikan teknologi telematika dalam rangka mempercepat
pertumbuhan ekonomi;
- meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi Pemerintah Pusat/Daerah,
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dunia usaha,
lembaga profesional dan komunitas telematika, serta masyarakat dalam
pemanfaatan dan pengembangan telematika.
KETIGA : Pelaksanaan tugas Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam diktum
KEDUA, dilaksanakan oleh Sekretariat yang secara fungsional berada di bawah
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
KEEMPAT : Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua membentuk Kelompok
Kerja yang anggotanya berasal dari instansi terkait, para pakar, pemerhati, dunia
usaha, lembaga profesional, perguruan tinggi, dan komunitas telematika serta
masyarakat yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
KELIMA : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan unsur
penunjang lainnya, dibebankan kepada Anggaran Belanja Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi.
KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 2000 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, dinyatakan tidak
berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pengembangan, pembangunan dan pendayagunaan
telematika guna menunjang berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat serta peningkatan daya saing
bangsa, maka diperlukan koordinasi dan sinergi dalam pengembangan
pembangunan telematika;
- bahwa untuk kesamaan persepsi dan arah pengembangan pembangunan
telematika, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat untuk mengembangkan dan mendayagunakan
telematika;
- bahwa perubahan struktur organisasi di dalam Kabinet Gotong Royong,
berimplikasi pada pelaksanaan tugas-tugas Tim Koordinasi Telematika
Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, memandang
perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2000 tentang
Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002;
