KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 6
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan
oleh Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui
Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemprov) dan
Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
(Pemkab/Pemkot).
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan
susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan
dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.
