KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 7
(1) Pembiayaan pelaksanaan RAN-P3A dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau
sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
(2) Pembiayaan Gugus Tugas RAN-P3A dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat
Pasal 8 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
