KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN- P3A sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah yang
diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan
(2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap
kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan RAN-P3A.
