Pasal 4
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A dibentuk suatu Gugus
Tugas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Presiden.
(2) Gugus …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
tugas:
- Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan
(trafiking) perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah
dan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi
masing-masing;
Advokasi dan sosial RAN-P3A pada pemangku kepentingan;
Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil
serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan
RAN-P3A kepada instansi yang berwenang untuk penanganan
dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah-
langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya
penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan
Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak kepada Presiden
dan masyarakat.
(3) Susunan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
