KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 9
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri
Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2001 dan Tahun 2002 serta bantuan dari
negara donor dan/atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
