KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 10
PRESIDEN
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia
Nasional kepada Presiden.
(2) Laporan …
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002.
