KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional.