KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional dapat membentuk Panitia
Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Ketua Panitia Nasional.
