KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 7
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari
Penasehat yang terdiri dari :
Menteri Keuangan;
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Sekretaris Negara;
Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di New York;
Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di Jenewa;
Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk UNEP dan Habitat di Nairobi;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
