KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.
